Daerah Desak Regulasi Keuangan Baru, DPR Siapkan Langkah Reformasi Fiskal

1 jam yang lalu 2
Daerah Desak Regulasi Keuangan Baru, DPR Siapkan Langkah Reformasi Fiskal Ilustrasi(Dok Istimewa)

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia  (Apkasi) secara tegas mendesak pemerintah pusat melakukan perombakan total terhadap izin operasional dan tata kelola finansial daerah.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Forum strategis ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pertemuan lintas tingkatan pemerintahan ini turut dihadiri Pejabat Eselon I Kemendagri, mulai dari Sekjen, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Binakeuda), Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Binabangda), hingga Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. 

Hadir pula mendampingi langkah pembelaan Apkasi, perwakilan pengurus dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia (Aswakada).

Pentingnya rumor nan dibawa Apkasi membikin Komisi II DPR RI sengaja menggelar RDPU di tengah masa reses parlemen. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keberanian Apkasi menginisiasi ruang perbincangan terbuka ini demi menuntaskan kebuntuan hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

"DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya saat ini sedang dalam masa reses Bapak-Ibu sekalian, sehingga Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi sangat spesial dan urgent bagi kami lantaran ketua dan personil ini sejatinya telah berada di dapil masing-masing. Kami memanggil lantaran kami mau mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan nan krusial dalam konteks hubungan pusat dan wilayah hari ini," ungkap Rifqi. 

Penilaian senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad nan menyempatkan diri berasosiasi di tengah agenda rapat. "Ini pertemuan penting," seloroh Dasco singkat.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menegaskan beban kerja dan akibat dalam menjalankan roda pemerintahan wilayah saat ini sudah tidak seimbang dengan support izin nan ada. Aturan nan mengatur posisi keuangan, penyesuaian biaya operasional, serta insentif pemungutan pajak wilayah dinilai sudah sangat kadaluarsa. Beleid tua seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 dan PP No 69 Tahun 2010 telah dipergunakan selama lebih dari seperempat abad tanpa ada penyesuaian nan berfaedah terhadap laju inflasi, kompleksitas tata kelola pemerintahan, maupun tingkat kemahalan di daerah.

"PP ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi politik semakin kompleks dan tanggung jawab kepala wilayah semakin besar. Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami dalam menjalankan peran dan kegunaan kepala daerah. Kami memohon tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat lebih leluasa mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan, dan mendukung proyek strategis nasional," ungkap Bursah di hadapan jejeran ketua DPR dan kementerian.

Bursah menjelaskan kebuntuan fiskal akibat izin usang ini makin terasa berat bagi kabupaten dengan keahlian Pendapatan Asli Daerah (PAD) nan tergolong rendah, seperti di area Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah Indonesia Timur lainnya. Di daerah-daerah tersebut, PAD kabupaten sering kali hanya berkisar di nomor Rp5 miliar per tahun, sehingga sangat berjuntai pada transfer pusat. Untuk itu, Apkasi meminta adanya perlakukan unik (afirmasi fiskal) serta reformasi patokan agar kabupaten mempunyai kedaulatan lebih luas dalam melakukan optimasi PAD tanpa kudu membebani rakyat dengan pajak baru.

"Saya selalu mengatakan, untuk fiskal nan terlalu mini bagi wilayah tertentu, hendaknya pemerintah pusat melakukan tindakan unik secara adil. Kami mengusulkan adanya deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan patokan kerja sama pemerintah dan badan upaya (KPBU), serta sinkronisasi penggunaan biaya CSR perusahaan agar betul-betul berfaedah dan menyatu dengan Rencana Pembangunan Daerah," tegas Bursah nan juga menyuarakan pemberian kewenangan wilayah dalam memungut Dana Kompensasi Infrastruktur dari aktivitas pertambangan galian C untuk mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan.

Selain deregulasi aset, Apkasi juga mendorong kemudahan kerja sama investasi di daerah. Langkah inovatif dalam optimasi PAD secara berdikari juga dipaparkan oleh Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna. Bupati Bandung ini menyoroti pentingnya memberi ruang bagi wilayah untuk mengoptimalkan potensi daya baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi (geothermal), guna menutup defisit APBD akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Bupati Bandung itu mengakui perubahan dan pemangkasan alokasi transfer dari pusat, termasuk DBH dan TKD, berimplikasi langsung pada guncangan APBD di daerah. Penurunan alokasi fiskal memaksa wilayah melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN hingga kesulitan menutup pembayaran beban pegawai seperti PPPK, nan pada akhirnya mengganggu efektivitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perjuangan pembelaan mendasar Apkasi di parlemen ini akhirnya membuahkan hasil signifikan. Apresiasi dan support penuh dari parlemen ini tercermin dari corak tindak lanjut konkret, ialah salah satu konklusi rapat Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera merevisi PP No 109/2000 dan PP No 69/2010. DPR menegaskan bahwa revisi ini kudu mewujudkan sistem kedudukan finansial operasional kepala wilayah nan lebih adil, proporsional, dan berbasis kriteria kinerja, sekaligus memperluas ruang bagi kabupaten dalam melakukan digitalisasi dan optimasi sumber-sumber PAD baru. (H-2)

Selengkapnya