Daftar Rektor yang Pernah Diciduk Aparat karena Korupsi, Terbaru Akhmad Sodiq Unsoed

3 jam yang lalu 1

loading...

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Dok Unsoed

JAKARTA - Kasus norma nan menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menambah panjang daftar ketua perguruan tinggi di Indonesia nan pernah berurusan dengan abdi negara penegak norma mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Akhmad Sodiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (21/8/2026).

Ia menjadi salah satu pihak dari lingkungan Unsoed nan diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini mengingatkan kembali pada sejumlah rektor nan sebelumnya juga terseret perkara korupsi. Modusnya beragam, mulai dari dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, pengadaan peralatan dan jasa, hingga pengelolaan biaya kampus.

Baca juga: OTT Rektor Unsoed Diduga mengenai Seleksi Mahasiswa, KPK: di Antaranya di Fakultas Kedokteran

Berikut deretan rektor nan pernah ditangkap alias ditahan abdi negara penegak norma mengenai perkara korupsi.

1. Akhmad Sodiq - Rektor Unsoed

Akhmad Sodiq menjadi nama terbaru dalam daftar ini. Rektor Unsoed tersebut diamankan KPK dalam OTT pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan laporan terkini, operasi tersebut berangkaian dengan dugaan korupsi di lingkungan Unsoed.

Akhmad Sodiq sendiri baru kembali dipercaya menjadi Rektor Unsoed untuk periode 2026-2030.

Sebelum kasus ini, dia dikenal sebagai akademisi dan pembimbing besar di bagian peternakan. Namun, status norma Akhmad Sodiq dalam perkara tersebut tetap kudu mengikuti hasil pemeriksaan dan proses norma KPK.

Namanya menjadi perhatian publik lantaran dia merupakan rektor aktif nan baru beberapa bulan kembali memimpin Unsoed.

2. Karomani - Rektor Universitas Lampung

Sebelum Akhmad Sodiq, nama Karomani menjadi salah satu rektor nan paling menghebohkan lantaran ditangkap langsung melalui OTT KPK.

Karomani nan ketika itu menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila) diamankan KPK pada 19 Agustus 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kasus tersebut berangkaian dengan dugaan pemberian duit untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur berdikari Unila.

KPK menyebut tarif nan diduga dipatok berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk calon mahasiswa tertentu. Dalam OTT tersebut, interogator juga menemukan duit tunai Rp414,5 juta, slip simpanan Rp800 juta, kunci safe deposit box nan diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, serta rekening dengan saldo Rp1,8 miliar.

Perkara Karomani kemudian berujung pada vonis. Ia dijatuhi balasan penjara 10 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi mengenai penerimaan mahasiswa baru.

Kasus Karomani juga menjadi salah satu perkara nan membuka sorotan besar terhadap potensi praktik jual beli bangku dalam penerimaan mahasiswa baru.

Selengkapnya