Dalami Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura

2 jam yang lalu 5
Dalami Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim interogator melakukan penggeledahan di dua letak strategis, ialah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Dalam upaya paksa tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti penting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tim sukses mengamankan duit tunai dalam mata duit asing.

"Penyidik mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga berangkaian dengan bangunan perkara nan sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, interogator turut mengamankan duit tunai senilai 8.500 dolar Singapura," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8).

Konstruksi Perkara dan Tersangka

Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK pada tahun 2026 nan digelar pada 2-3 Juni lalu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara nan diduga terjadi selama periode 2022-2026. Praktik lancung ini ditengarai dilakukan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, nan sekarang telah beralih bentuk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA:

Nama Tersangka Jabatan/Keterangan
Silmy Karim Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan (Dirjen Imigrasi 2023-2024)
Saffar Muhammad Godam Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
Jaya Saputra Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Tessar Bayu Setyaji Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas
Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal
Bagus Bramantyo Pihak mengenai lainnya

Kerugian dan Pendalaman Bukti

Berdasarkan kalkulasi sementara, KPK menduga para tersangka meraup untung terlarangan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut sepanjang tahun 2022 hingga 2026.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh peralatan bukti, termasuk duit 8.500 dolar Singapura nan baru disita, bakal dianalisis lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian, mengurai bangunan perkara secara utuh, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi di sektor keimigrasian tersebut. (Ant/I-1)

Selengkapnya