Departemen Kehakiman AS Kucurkan Hibah BIDEN Rp47 Triliun untuk Penegakan Imigrasi

1 jam yang lalu 4
Departemen Kehakiman AS Kucurkan Hibah BIDEN Rp47 Triliun untuk Penegakan Imigrasi Petugas imigrasi AS.(Al Jazeera)

DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mulai mendistribusikan biaya hibah hingga US$3 miliar alias sekitar Rp47,4 triliun kepada negara bagian dan pemerintah daerah. Program nan dinamakan Bridging Immigration-related Deficits Experienced Nationwide (BIDEN) ini diklaim sebagai upaya membantu wilayah memulihkan kerugian finansial akibat kebijakan imigrasi era Presiden Joe Biden.

Dana hibah ini merupakan salah satu alokasi terbesar nan pernah didistribusikan oleh Departemen Kehakiman. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk merekrut petugas polisi, membeli teknologi keamanan, hingga membangun pusat penahanan sementara bagi imigran tidak berdokumen.

Syarat Kerja Sama Ketat

Meskipun menawarkan biaya besar, program BIDEN datang dengan syarat utama: pemerintah wilayah nan menerima biaya wajib berkolaborasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dalam menjalankan kebijakan imigrasi garang pemerintahan Donald Trump. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memberi penghargaan kepada wilayah nan kooperatif dan menahan biaya bagi nan menolak.

Nama program BIDEN sendiri dianggap sebagai sindiran terhadap mantan presiden tersebut. Nama ini menyiratkan bahwa pemerintah wilayah kudu menanggung beban biaya besar untuk menangani imigran selama masa kedudukan Biden, nan sekarang kudu dijembatani (bridged) oleh hibah tersebut.

"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan musibah perbatasan era Biden tidak pernah terjadi lagi," ujar Associate Attorney General Stanley Woodward dalam pernyataan resminya. "Kami bangga dapat kembali memperjuangkan norma dan ketertiban."

Fokus pada Penegakan Hukum Imigrasi

Berdasarkan pengumuman DOJ, biaya tersebut ditujukan untuk melacak dan menangkap penduduk asing nan melakukan tindak pidana serta berada di AS secara ilegal. Selain penegakan imigrasi, biaya ini juga elastis untuk operasional kepolisian sehari-hari, termasuk training personel dan pengadaan peralatan.

Untuk mendapatkan hibah, suatu kota kudu berperan-serta penuh dalam program nan memungkinkan polisi lokal bekerja sama dengan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE). Program ini memberikan kewenangan kepada polisi lokal untuk menahan imigran di penjara setempat dalam jangka waktu lama sebelum diserahkan ke otoritas federal.

Detail Program Hibah BIDEN:

  • Total Anggaran: US$3 miliar (hingga September 2028).
  • Landasan Hukum: One Big Beautiful Bill (Undang-undang utama Trump).
  • Syarat Utama: Partisipasi dalam program 287(g) dan Satuan Tugas Keamanan Dalam Negeri (HSTF).
  • Ketentuan Unik: Penerima kudu setuju mengganti biaya pemerintah federal jika pemasok federal dikerahkan ke wilayah mereka untuk menangani kejahatan di masa depan.

Kritik dan Penolakan dari Demokrat

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari politisi Demokrat. Mantan Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyebut hibah ini sebagai upaya memaksakan agenda politik dengan menahan biaya publik nan krusial. "Bahkan nama hibahnya sendiri adalah pernyataan politik. Ini penghinaan bagi penegak hukum," tegas Platkin.

New Jersey melarang wilayahnya berperan-serta dalam program 287(g), nan secara otomatis membikin seluruh negara bagian tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah BIDEN. Beberapa negara bagian nan dipimpin Demokrat juga menarik diri dari kerja sama serupa sebagai corak protes terhadap kebijakan deportasi massal Trump.

Hingga 30 hari pertama sejak pendaftaran dibuka, DOJ melaporkan telah menerima 181 aplikasi. Jumlah ini tergolong mini mengingat banyaknya yurisdiksi nan memenuhi syarat. Namun nomor tersebut diperkirakan bakal meningkat seiring berjalannya proses aplikasi hingga tenggat waktu putaran pertama pada 17 Juli mendatang. (The Washington Post/I-2)

Selengkapnya