Ruang pengaduan di Dinsos Majalengka(Dok Diskominfo Majalengka)
PEMERINTAH Kabupaten Majalengka berupaya memastikan proses pemutakhiran dan pengusulan info masyarakat dilakukan secara objektif, akurat, serta sesuai kondisi riil di lapangan.
Seperti diketahui saat ini banyak keluhan masyarakat mengenai perubahan info pengelompokan tingkat kesejahteraan alias desil. Perubahan status desil nan dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penduduk di lapangan apalagi sempat menuai protes dan mempertanyakan keakuratan info penerima support sosial (bansos).
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial terus berupaya memastikan proses pemutakhiran dan pengusulan info masyarakat dilakukan secara objektif, akurat, serta sesuai kondisi riil di lapangan.
Upaya tersebut dinilai krusial lantaran validitas info menjadi salah satu kunci dalam memastikan beragam program perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat nan betul-betul membutuhkan. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Apip Supriyanto, mengatakan proses pemutakhiran info bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah.
“Tugas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ladang ibadah sosial. Karena itu kudu dijalankan dengan betul dan jujur. Profesional, semangat gotong royong, dan hati nan tulus adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan,” ungkap Apip, Senin (24/8).
Dijelaskan Apip masih banyak masyarakat nan belum memahami sistem penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sesuai pengarahan Menteri Sosial, pemerintah wilayah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan ranking desil masyarakat.
“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai nan ada di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluar ranking desil dari Pusdatin nan selanjutnya digunakan oleh Kemensos sebagai referensi penyaluran bansos,” jelas Apip.
Dijelaskan Apip, pemerintah wilayah memang memiliki peran krusial dalam memastikan info masyarakat nan dikirimkan betul-betul sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Namun, kewenangan dalam pengolahan dan penetapan ranking kesejahteraan dilakukan melalui sistem nasional.
“Masih ada nan salah paham, mengira nan menentukan itu bupati alias wali kota. Tidak, nan menentukan itu adalah BPS,” tegas Apip.
Desil Menggambarkan Tingkat Kesejahteraan
Pada kesempatan nan sama Apip pun menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan.
Desil 1 menggambarkan golongan 10% masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sementara desil 10 merupakan golongan 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dengan sistem tersebut, posisi desil seseorang dapat menjadi salah satu referensi dalam menentukan sasaran beragam program perlindungan sosial dan kebijakan pemerintah. Proses penetapan tersebut dilakukan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Perubahan status desil, termasuk ketika seseorang tiba-tiba berada pada desil nan lebih tinggi meskipun merasa kondisi ekonominya tidak banyak berubah, menurut Apip berangkaian dengan proses pemutakhiran info nasional.
Sistem pendataan saat ini menggunakan integrasi beragam variabel dan pemadanan data. Data kependudukan dapat dipadankan dengan sejumlah parameter sosial ekonomi, termasuk info mengenai daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan hingga info perbankan/OJK.
“Karena itu, perubahan ranking desil tidak semata-mata ditentukan berasas pengakuan kondisi ekonomi seseorang, tetapi melalui pengolahan beragam variabel dalam sistem pendataan nasional,” jelas Apip.
Masyarakat Bisa Mengajukan Sanggahan
Selanjutnya mengenai kemungkinan adanya info nan belum menggambarkan kondisi masyarakat secara tepat, Apip pun mengakuinya. Untuk itu masyarakat nan merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dapat menempuh sistem pemutakhiran alias pengajuan sanggahan.
“Jika info alias status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengusulkan sanggahan alias pemutakhiran info melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos alias melalui operator SIKS-NG di kelurahan alias desa setempat,” tutur Apip.
Apip pun mengimbau masyarakat tidak langsung menyalahkan pemerintah wilayah maupun pendamping PKH ketika terjadi perubahan status desil.
“Sebaliknya masyarakat menggunakan sistem nan telah disediakan pemerintah untuk menyampaikan kondisi terbaru agar dapat dilakukan pemutakhiran info sesuai prosedur,” tutur Apip.
Sementara itu sejumlah penduduk Majalengka juga berambisi proses pemutakhiran info kesejahteraan dilakukan secara transparan dan betul-betul memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan. Seperti diungkapkan Dadan, 45, penduduk Sukahaji, mengatakan perubahan status desil memang membikin sebagian masyarakat bingung, terutama ketika kondisi ekonomi family dirasakan tidak banyak berubah.
“Yang kami harapkan datanya betul-betul sesuai kondisi warga. Kalau memang ada perubahan, masyarakat juga perlu diberi penjelasan agar tidak salah paham,” ujarnya. (UL/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·