Detik-Detik Bea Cukai dan BAIS TNI Temukan "Gudang" Miras Ilegal Rp12 M

5 jam yang lalu 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berbareng dengan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menggagalkan peredaran 19.142 botol alias setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) terlarangan nan diduga menggunakan pita cukai tiruan di Bali.

Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C beragam merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara nan sukses diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan peredaran miras terlarangan ini merupakan hasil operasi tim campuran nan terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI.

"Kolaborasi seperti ini krusial untuk mencegah peredaran peralatan kena cukai terlarangan nan berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku upaya nan alim aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka melalui siaran pers, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus berasal dari info intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA terlarangan di wilayah Denpasar. Tim campuran lampau menindaklanjuti info intelijen tersebut dengan menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).

Saat operasi dilakukan, tim campuran menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, nan diketahui baru keluar dari sebuah gedung di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menemukan MMEA nan dilekati pita cukai diduga palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas tim campuran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua gedung di alamat tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA beragam merek nan juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh peralatan bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut.

Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap investigasi oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses investigasi dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga saat ini, interogator tetap memeriksa para saksi dan mengumpulkan perangkat bukti untuk menentukan tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, alias menyediakan untuk dijual peralatan kena cukai nan tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, alias memberikan peralatan kena cukai nan diketahui alias patut diduga berasal dari tindak pidana di bagian cukai.

Dajak mengngkapkan, pengawasan terhadap peredaran MMEA terlarangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai lokasi wisata utama Indonesia.

"Kami mau memastikan masyarakat dan visitor memperoleh produk nan memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berupaya bagi pelaku upaya nan menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta suasana upaya nan setara dan kondusif bagi industri legal," ujarnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya