Dipanggil Tim 9 Kejagung, 5 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Mangkir

3 jam yang lalu 5

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Dari tujuh saksi nan dipanggil, lima orang mangkir.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi mengenai sprindik perkara unik tindak pidana pencucian duit ( TPPU ) nan melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Dari keseluruhan saksi nan dilakukan pemanggilan, Anang menyebut hanya dua orang nan memenuhi undangan tersebut. Artinya lima orang lainnya mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidus Febrie Adriansyah

"Dari tujuh orang saksi nan dipanggil Tim Penyidik, terdapat dua orang saksi nan datang memenuhi panggilan ialah AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.

Terhadap lima orang nan belum hadir, Kejagung bakal melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut. Anang menegaskan pihaknya saat ini tetap melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

"Oleh lantaran itu, saksi nan tidak datang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya."

Selengkapnya