Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku

2 jam yang lalu 1

loading...

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlaku. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlaku. Febrie dicegah ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juli 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, pencekalan terhadap Febrie dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah nan berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu bertindak untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Dia menjelaskan, Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya