Disebut Pelayanan Jelek, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

4 hari yang lalu 11
Disebut Pelayanan Jelek, BPJS Kesehatan Angkat Bicara Ilustrasi(Dok MI)

BELUM lama ini sempat beredar konten di media sosial nan menyebut bahwa pelayanan BPJS Kesehatan jelek, sehingga apalagi pegawai BPJS Kesehatan pun tidak mau menggunakannya untuk berobat. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyayangkan konten tersebut nan dinilai tidak menyampaikan info secara utuh, serta berpotensi mengaburkan kebenaran di lapangan.
 
Tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat ada lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, dalam satu hari terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan Program JKN. 

Selain itu, sepanjang 2014-2025, BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk bayar pelayanan kesehatan. Rizzky mengatakan bahwa biaya tersebut merupakan hasil dari iuran peserta JKN nan dikumpulkan bersama-sama. Ada banyak masyarakat nan berjuntai JKN untuk berobat, apalagi jika penyakitnya berbiaya mahal alias memerlukan waktu pengobatan panjang dan seumur hidup.
 
“Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami tetap jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan jasa JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana nan berbeda-beda,” ungkap Rizzky pada Jumat (17/7).
 
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan peserta JKN terlayani baik sesuai dengan haknya. Oleh lantaran itu, pihaknya berupaya menghadirkan kemudahan dan kecepatan jasa bagi peserta JKN, termasuk dalam perihal penanganan pengaduan. Ada beragam kanal pengaduan nan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Mulai dari Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code di akomodasi kesehatan, website BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Tahun 2025, terdapat 132.319 pengaduan nan masuk, dan 100% pengaduan tersebut selesai ditangani.
 
Di sisi lain, Rizzky juga menegaskan bahwa sama seperti pekerja lainnya di Indonesia, sejak 1 Januari 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai izin nan berlaku.
 
“Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan perihal nan baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah acapkali pula kami luruskan kebenarannya. Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif nan iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai,” kata Rizzky.
 
Rizzky menjelaskan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1), peserta JKN dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan pelaksana tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan.
 
“Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. nan mau kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap masyarakat Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam corak asuransi kesehatan tambahan. Perlu diingat bahwa selain bayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu nan utama,” tegas Rizzky. (RO/E-4)

Selengkapnya