Ilustrasi(Dok Istimewa)
SEBANYAK 284 burung nan diselundupkan ke Pulau Jawa sukses digagalkan oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk Bali pada Sabtu (1/8/2026). Kesigapan petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) sukses menggagalkan pengiriman ilegal 284 ekor burung tanpa arsip karantina nan hendak dikirim ke Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk berbareng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu malam (1/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima info mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan nan dicurigai.
"Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung nan dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Namun, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun arsip karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono, Senin (3/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa untuk mencegah peredaran terlarangan sekaligus meminimalkan akibat penyebaran penyakit hewan antardaerah.
Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa arsip karantina bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar Bali bakal terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.
"Modus pengiriman satwa tanpa arsip seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai corak pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujarnya.
Sebanyak 284 ekor burung nan diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.
Seluruh burung kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan di area Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
Karantina Bali menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan terhadap lampau lintas satwa sebagai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara terlarangan sekaligus memastikan setiap media pembawa nan dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·