Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR: Nggak Masalah

2 jam yang lalu 2

loading...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya tak masalah jika kudu mundur dari kedudukan wakil rakyat, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak rampung disahkan pada Desember 2026. Hal ini diungkapkan Dasco sekaligus merespons Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) nan meminta pertanggungjawaban DPR RI jika tak sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco saat beraudiensi dengan AMPB. Bahkan, Dasco menyatakan tak masalah dan cemas kudu melepas kedudukan sebagai legislator jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, jika memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," pungkasnya.

Baca juga: Dihadiri Botok Pati Cs, Rapat Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Selesai Paling Telat 15 Desember 2026

Senada, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membujuk AMPB untuk mengawal dan mengawasi berbareng pembahasan RUU Perampasan Aset ini bisa disahkan pada 15 Desember 2026.

Selengkapnya