ilustrasi.(MI)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik nan memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (22/7), mengatakan dua bos pabrik itu berinisial AH dan JH.
"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.
Penetapan tersangka itu lantaran keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O nan tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Saat ini sedang berjalan pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko.
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sukses membongkar keberadaan pabrik nan memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Dari hasil interogasi sembilan saksi nan diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum mempunyai legalitas dan izin edar BPOM mengenai produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari letak produksi dan penyimpanan pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun penyimpanan Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik penyimpanan mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, NTB.
Dalam proses investigasi kasus ini, Dittipidnarkoba meminta keterangan beberapa pemengaruh media sosial nan menggunakan Whip Pink. Salah satu pemengaruh berinisial AM mengaku mengalami kelumpuhan temporer.
Eko mengatakan AM kehilangan kontrol personil badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit. Menurutnya, perihal itu selaras dengan keterangan mahir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai akibat dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, ialah dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan indikasi meninggal rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi. "Sampai saat ini AM tetap dalam proses pengobatan dari akibat nan diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," ucap Eko. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·