ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan, Nadiem menyatakan banding dengan angan hukumnya dikurangi.
"Saya tentunya bakal terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi family saya, demi seluruh negara Indonesia nan saya tetap cintai. Saya bakal berjuang. Saya bakal segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).
Keputusan banding ini bakal diperjuangkan agar dikemudian hari tidak ada sosok nan dikriminalisasi. Nadiem pun berambisi keputusan banding ini mendapatkan banyak support dari beragam pihak.
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook
"Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi ahli nan di luar sana, demi semua orang jujur nan dikriminalisasi. Saya tidak bakal berhenti," tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·