DJP Bakal Kaji Ulang Pajak JHT, Batas Rp50 Juta Bisa Berubah

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka kesempatan melakukan pertimbangan terhadap ketentuan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk kemungkinan penyesuaian pemisah saldo nan saat ini mendapat akomodasi pajak 0%, ialah sebesar Rp50 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan kebijakan tersebut tetap memerlukan kajian mendalam lantaran menyangkut patokan nan dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena jika mau mengubah aturan, bukan perihal nan mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026).

Menurut Inge, pertimbangan dapat mencakup beragam aspek, mulai dari kenaikan periode pemisah saldo nan mendapat akomodasi pajak hingga kemungkinan perubahan tarif pajak nan dikenakan pada pencairan JHT.

Namun, dia menegaskan arah kebijakan nantinya bakal berjuntai pada hasil kajian serta masukan nan disampaikan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Kita kudu lihat dulu apakah nan diusulkan itu penambahan threshold alias pemisah pengenaan, alias mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu berjuntai pada hasil kajian nan dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menginvestigasi protes para pekerja soal pajak nan dikenakan pada JHT.

Pihaknya juga bakal mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Dia berjanji bakal melakukan investigasi mendalam.

"Dan kita bakal cek, itu kan sampe Rp 50 juta ya 0%, kita bakal lihat nan bayar diatas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan kelak saya kasih untuk orang nan kaya aja. Jadi saya bakal investigasi," kata Purbaya selepas rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).

Purbaya menegaskan kembali bahwa Kementerian Keuangan bakal berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.

"Jangan sampai saya pangkas nan dapat nan untung orang kaya," tegas Purbaya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal sebelumnya menegaskan dirinya bakal menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) nan dikenakan PPh pasal 21 nan berkarakter final.

"Saya bakal kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua alias JHT dihapus," katanya dalam konvensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya