DJP Buka Akses Data Kripto, Orang Super Kaya Masuk Radar

54 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas akses terhadap info finansial wajib pajak. Jika sebelumnya info nan diakses terutama berasal dari lembaga jasa finansial seperti perbankan, sekarang otoritas pajak juga dapat memperoleh info dari penyedia jasa aset mata uang digital nan menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 nan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026.

Dalam patokan itu ditegaskan bahwa DJP dapat memperoleh info finansial baik secara otomatis maupun berasas permintaan kepada lembaga finansial maupun penyedia jasa aset mata uang digital pelapor CARF.

"Direktur Jenderal Pajak berkuasa mendapatkan akses info finansial untuk kepentingan perpajakan dari lembaga finansial dan/atau penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework," demikian bunyi SE tersebut.

Data nan dapat diakses mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan rekening, saldo alias nilai rekening, mutasi transaksi, letak transaksi, hingga info finansial lain nan relevan nan dikelola lembaga finansial maupun penyedia jasa aset kripto.

Akses info tersebut dapat digunakan untuk mendukung aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan nan masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, hingga prioritas ekstensifikasi pajak.

Tak hanya itu, cakupan pengawasan juga dapat menyentuh pihak-pihak nan mempunyai keterkaitan dengan wajib pajak. Mereka meliputi personil family dalam satu kesatuan info perpajakan, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik faedah (beneficial owner), hingga pihak lain nan dinilai mempunyai info alias bukti finansial nan relevan untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak.

Dalam surat info tersebut, DJP juga mengatur kriteria wajib pajak nan dapat menjadi sasaran permintaan info keuangan. Salah satunya adalah wajib pajak dengan tingkat akibat ketidakpatuhan tinggi berasas sistem compliance risk management.

Selain itu, wajib pajak nan sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak, perseorangan dengan kategori high wealth perseorangan (HWI) alias orang kaya, tokoh publik (prominent people), hingga golongan prioritas lain berasas kebijakan pengawasan DJP juga masuk dalam cakupan patokan ini.

DJP juga dapat meminta info mengenai pihak nan mempunyai hubungan transaksi alias hubungan norma langsung dengan wajib pajak, termasuk pihak nan berkontribusi terhadap peningkatan keahlian ekonominya.

"Dilakukan berasas hasil kajian dalam penyelenggaraan aktivitas pemeriksaan nan menunjukkan adanya keterkaitan nan cukup dan relevan antara pihak mengenai dengan wajib pajak," tulis DJP dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, informasi, bukti, maupun keterangan nan diperoleh dari permintaan info finansial itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan kepatuhan pajak. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam proses penagihan pajak.

"Digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian penagihan pajak," sebagaimana tercantum dalam surat info tersebut.

Dengan patokan baru ini, pengawasan DJP terhadap aktivitas finansial wajib pajak menjadi semakin luas, termasuk terhadap transaksi aset mata uang digital nan selama ini berkembang pesat di Indonesia. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas pedoman info untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya