Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, bakal mengembalikan pajak para pedagang online nan terlanjut dipungut oleh e-commerce, pasca pemberlakuan pungutan sejak 1 Agustus 2026.
Pengembalian ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026).
"PPh Pasal 22 nan telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan nan telah diterbitkan sebelumnya bakal dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri," dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026.
Dalam pengumuman nan ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu, juga disebutkan bahwa penunjukkan e-commerce nan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Juli 2026 juga telah dibatalkan.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan telah diterbitkan bakal dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," sebagaimana tertera dalam pengumuman nan rilis malam ini.
Ditjen Pajak menegaskan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan nan Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan nan Diterima alias Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 berasas ketentuan tersebut mulai bertindak pada 1 November 2026.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·