DJP Investigasi Kasus Wajib Pajak Hapus Bukti Potong di Coretax

5 jam yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menelusuri kasus penghapusan bukti pangkas (bupot) pajak oleh sejumlah wajib pajak (WP) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga kini, proses penelitian tetap berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya tetap melakukan penelitian terhadap info tersebut.

"Penelitiannya sampai saat ini tetap dalam proses," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Meski bukti pangkas dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan, Inge menegaskan info tersebut tidak betul-betul lenyap dari sistem DJP. Data bupot tetap tersimpan dan dapat menjadi objek penjelasan oleh petugas pajak setelah dilakukan penelitian atas SPT nan disampaikan wajib pajak.

Ia menjelaskan, bukti pangkas (bupot) nan telah prepopulated alias terhubung otomatis ke info penghasilan wajib pajak tidak seluruhnya langsung diakumulasi sebagai penghasilan dalam SPT.

"Ada bupot nan dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak nan berkepentingan sebagai bagian dari penghasilan nan diterimanya," ujarnya.

Karena itu, wajib pajak diberikan ruang untuk menghapus bukti pangkas andaikan meyakini info tersebut bukan merupakan penghasilan nan diterimanya.

"Dalam perihal wajib pajak meyakini bahwa info bupot bukan merupakan penghasilannya, maka bupot tersebut dapat dihapuskan dari konsep SPT Tahunan," kata Inge.

Meski demikian, DJP mengingatkan agar wajib pajak terlebih dulu melaporkan ketidaksesuaian info tersebut. Apabila setelah dilakukan penelitian rupanya bukti pangkas itu semestinya tetap dilaporkan, wajib pajak bakal diminta menyampaikan SPT Pembetulan.

"Dalam perihal diketahui rupanya bupot tersebut semestinya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak bakal diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan," tegasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya