DJP Proyeksi Sumbangan Pajak Pedagang Online Bisa Capai Rp24 T

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membeberkan potensi penerimaan pajak dari pedagang online tetap cukup besar seiring dengan makin pesatnya teknologi dan perubahan pola shopping masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari perdagangan digital mencapai sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

"Potensi jika kita memandang keahlian total penerimaan pajak dari para pelaku alias wajib pajak di sektor perdagangan digital, rata-rata selama 5 tahun terakhir, pengamatan kami itu konsisten meningkat, di mana nomor terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun," kata Bimo dalam konvensi pers penunjukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi marketplace, Rabu (1/7/2026).

Bahkan, dengan ditetapkannya pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace, potensi penerimaan pajak bisa makin meningkat, ialah hingga mencapai Rp24 triliun per tahun.

"Dengan adanya pemungutan ini, kepatuhan bisa meningkat, kecermatan pemungutan juga membikin kecermatan komparasi info di Coretax meningkat. Kami berambisi setidaknya, Insyaallah bisa naik 100%, jadi di nomor mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun," lanjut Bimo.

Adapun proyeksi penerimaan perpajakan tersebut mempertimbangkan pengetesan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.

"Tentu ini mempertimbangkan pengetesan kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem Coretax, dan tentu terus mendengar dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," terang Bimo.

Sebelumnya pada hari ini, DJP resmi mengumumkan empat marketplace menjadi pemungut pajak seller online nan masuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Adapun empat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Keempat marketplace tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya