Dokter Tifa: Hijrah dari Urusan Ijazah Jokowi Bukan Mundur!

2 jam yang lalu 2

loading...

Terdakwa perkara tudingan piagam tiruan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa menyatakan hijrah dari urusan piagam Jokowi, bukan mundur. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Terdakwa perkara tudingan piagam tiruan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma namalain dokter Tifa menyatakan hijrah dari urusan piagam Jokowi. Sebenarnya dia sudah mengkaji, meneliti, mengobservasi, dan memperjuangkan kebenaran ini sejak tahun 2022.

Kemudian, mendadak viral lantaran dilaporkan ke polisi oleh Jokowi pada 30 April 2025. “Artinya total 4 tahun saya meneliti piagam ini. Ditambah 450 hari saya dikriminalisasi. Artinya 1.460 hari + 450 hari = 1.910 hari saya menghabiskan waktu untuk mengurusi piagam ini,” ujar Tifa melalui akun X-nya @DokterTifa, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Pilih Hijrah, Menyatakan Tugasnya mengenai Ijazah Jokowi Sudah Cukup

Dia telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk berjuang dengan segala macam perjuangan ini. Keluar dari kantong sendiri. "Tanpa bohir! Hasil penelitian saya rampung dan bulan Agustus 2025 serta menjadi kitab Jokowi's White Paper. Masih lagi ditambah saya berurusan dengan Polda menjadi saksi, terlapor, tersangka, lampau terdakwa,” ungkapnya.

Kemudian, Tifa ditahan, disidang, dan setelah berjuang empat kali sidang duduk di bangku terdakwa. Pada 23 Juli 2026 status terdakwa Tifa dinyatakan batal demi hukum. “Lalu, saya mau berhijrah kok pada protes. Bahkan, memaki saya pengecut,” katanya.

Bahkan, sekarang ini rumor mencuat dirinya dikatakan diam-diam ke Solo. “Jika saya mau berbaikan dengan Joko Widodo bakal saya terima tawaran itu jauh-jauh hari. Dan saya buka transparan ini tawaran restorative justice kepada saya komplit dengan paket Rp50 miliar,” ujar Tifa.

Sebagaimana diketahui, master Tifa mengungkap alasannya mengusulkan praperadilan mengenai kasus dugaan tuduhan piagam Jokowi. Menurut dia, pelimpahan berkas perkara usai eksepsinya diterima majelis pengadil janggal.

Tifa menjelaskan majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026. Dengan adanya putusan tersebut, dia sudah dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Selengkapnya