loading...
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai sah alias tidaknya penghentian penuntutan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden, Joko Widodo. Dokter Tifa mengusulkan gugatan mengenai sah alias tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: Sah alias Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan dilihat Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan mengenai Penghentian Penuntutan
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak.”








English (US) ·
Indonesian (ID) ·