ARTICLE AD BOX
loading...
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias master Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nan menjeratnya error in persona dan objecto, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nan menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Dokter Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Dokter Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah.
Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
"Surat dakwaan nan diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, nan membikin sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan ialah terjadi error in objecto dan error in persona," kata Dokter Tifa.
Dia menjelaskan error in objecto nan dimaksud adalah kekeliruan jaksa terhadap objek nan didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap piagam digital Jokowi nan diunggah oleh politikus PSI Dian Sandi.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·