Dorong RUU Penanggulangan Bencana Karhutla, DPR Ingin Perkuat BNPB

2 jam yang lalu 3

loading...

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam revisi itu, pihaknya mau memperkuat BNPB. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana . Dalam revisi itu, pihaknya mau memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pernyataan ini sekaligus merespons kejadian kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Menurut dia, BNPB perlu diperkuat melalui RUU Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Pemadaman Karhutla, Riau Siagakan 11 Helikopter

"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini kudu diperkuat. Di periode lampau sudah kita usulkan perubahan, tapi kan akhirnya Komisi VIII menutup untuk pembahasan RUU BNPB lantaran pemerintah saat itu malah mau menjadikan BNPB semacam panitia saja, panitia penanganan bencana. Nah, kita inginnya memperkuat," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Pihaknya sudah mengusulkan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini ditujukan menambah kewenangan BNPB dalam memitigasi bencana.

Selengkapnya