loading...
DPD RI kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 20 berturut-turut dari BPK RI. Foto/istimewa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-20 nan diterima DPD RI secara berturut-turut sejak 2006, sekaligus mencerminkan konsistensi dalam menjaga tata kelola finansial negara nan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, kepada Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, dalam aktivitas Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 nan diselenggarakan di Auditorium Gedung Tower Lantai 2 Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemberian opini WTP merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas konstitusional BPK RI dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab finansial negara sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta penerapan prinsip-prinsip good governance di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Terima Aduan Ratusan Pengungsi dari Puncak Papua Tengah
Kehadiran Sekretaris Jenderal DPD RI dalam aktivitas tersebut menegaskan komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI untuk terus mendukung pengelolaan finansial negara nan tertib, transparan, akuntabel, dan alim terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan nan disampaikan BPK RI juga menjadi instrumen pertimbangan nan konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta efektivitas penyelenggaraan program kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·