ARTICLE AD BOX
ilustrasi pinjol ilegal.(MI)
DEWAN Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan perhatian serius dan menyatakan keprihatinan mendalam, sekaligus mengeluarkan rekomendasi langkah-langkah konkret menyikapi maraknya kejadian pinjaman online (pinjol) terlarangan dan judi online (judol) nan merambah ke lingkungan sekolah, dengan menyasar guru hingga murid. DPN menilai kondisi itu telah mencapai tahap meresahkan dan berakibat negatif terhadap ekosistem pembelajaran.
"Berdasarkan info dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024, sekitar 42% korban dari praktik pinjol ilegal adalah guru, serta 3% merupakan murid. Kondisi itu diperparah oleh penetrasi judol nan kian garang merasuk ke kalangan generasi muda melalui media game online," ungkap keterangan resmi DPN nan diterima Media Indonesia, Senin (13/7).
Di sisi lain, lanjut keterangan resmi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada sekitar 200.000 anak Indonesia nan terpapar judol, dengan 80.000 di antaranya merupakan anak-anak berumur di bawah 10 tahun nan terjerumus melalui pintu masuk game online.
Dalam pandangan DPN, akibat dari krisis finansial dan digital ini tidak boleh diremehkan lantaran merusak tatanan moral serta produktivitas pendidikan nasional. Bagi guru, jeratan utang dari pinjol terlarangan menimbulkan beban ekonomi dan psikologis nan semakin berat. Akibatnya, muncul potensi penurunan motivasi kerja serta penurunan kualitas mengajar di kelas.
Sementara itu, akibat judol nan menyerang siswa jauh lebih mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Dampak judol pada siswa antara lain memengaruhi rendahnya konsentrasi dan motivasi belajar, rendahnya disiplin siswa dan mengakibatkan kecanduan, gangguan pada otak, serta pelanggaran hukum/kriminalitas.
Jeratan finansial dan digital ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi pribadi, melainkan ancaman serius bagi masa depan pendidikan bangsa. Diperlukan kebijakan spesifik untuk mencegah merajalela dan bahayanya pinjol terlarangan dan judol di kalangan guru, murid, dan orangtua. Mereka beranggapan jika tekanan ekonomi itu diselesaikan dengan menggunakan jasa pinjol, apalagi judol, masalah nan mereka hadapi bakal terpecahkan.
"Namun kenyataannya, langkah nan mereka lakukan itu tidak disadari apalagi mendatangkan masalah nan lebih besar lagi dalam aspek kehidupan ekonomi mereka," tambah keterangan DPN tersebut.
Menurut DPN, pemerintah telah melakukan langkah penegakan norma dan pemblokiran dalam rangka pemberantasan pinjol terlarangan dan judol, namun izin nan ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi guru, murid, dan orangtua. Kebijakan nan ada belum bisa menyelesaikan persoalan nan dihadapi mereka untuk meringankan tekanan ekonomi nan dialami.
Dewan Pendidikan Nasional menegaskan perlunya kebijakan nan lebih spesifik dan konkret dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memutus mata rantai persoalan ini. Kebijakan konkret secara menyeluruh mulai dari penguatan literasi finansial bagi guru, pelayanan kebutuhan finansial pembimbing melalui koperasi sekolah, hingga bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu pembimbing nan mengalami kesulitan finansial.
Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan pengarahan dan training kepada pembimbing dan siswa untuk lebih berkekuatan secara ekonomi, memperkuat pengarahan konseling mengatasi kecanduan judol pada murid, serta penguatan pendidikan informal nan melibatkan family dalam rangka meningkatkan pengawasan orangtua terhadap aktivitas digital anak.
"Melalui penerapan rekomendasi kebijakan ini, diharapkan ekosistem pendidikan nasional dapat segera terbebas dari ancaman pinjol terlarangan dan judol demi melindungi generasi penerus bangsa," pungkas keterangan tersebut. (Cah/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·