DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu

3 jam yang lalu 3

loading...

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)-Pemerintah untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)-Pemerintah untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Titi berkata, DPR RI perlu segera menyiapkam naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Dengan begitu, dia menilai, RUU Pemilu bisa langsung segera dibahas berbareng Pemerintah dan juga mesyarakat.

"Jadi nan semestinya itu sudah dikejar oleh DPR adalah gimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden nan berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian nan ditunjuk," kata Titi kepada wartawan di area Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).

Titi pun mengaku cemas jika pemangku kebijakan tak segera membahas dan menetapkan agenda nan jelas terhadal RUU Pemilu. "Kalau tidak ada kerangka waktu nan jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi bakal mepet," tutur Titi.

Baca juga: Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional

"Nah proses nan mepet itu baru bakal diikuti dengan pembahasan nan tergesa-gesa dan tidak maksimal kelak di dalam membangun deliberasi alias diskursus dengan publik," tambahnya.

Selengkapnya