DPR Harap Gubernur BI Baru Lihai Bangun Koordinasi dengan Stakeholder

2 jam yang lalu 7
DPR Harap Gubernur BI Baru Lihai Bangun Koordinasi dengan Stakeholder ilustrasi(Antara)

Komisi XI DPR RI Martin Manurung menilai gubernur Bank Indonesia (BI) nan baru kudu mempunyai rekam jejak nan teruji dalam menjalankan kebijakan moneter dan bisa mengoptimalkan peran BI untuk stabilisasi. Selain itu, gubernur BI juga kudu mempunyai kapabilitas dalam menjalankan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Gubernur BI kudu bisa mengomunikasikan kebijakannya dengan baik di tengah dinamika ekonomi dunia dan domestik, sehingga kebijakannya memperoleh respons pasar nan positif,” kata Martin dalam keterangan nan dikutip, Minggu (9/8).

Pemerintah dikabarkan bakal mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR dalam beberapa pekan ini. Namun legislator NasDem itu tidak mau memperkirakan mengenai nama-nama calon Gubernur BI, temasuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti nan dikabarkan bakal diangkat menjadi gubernur BI definitif menggantikan Perry Warjiyo. Martin hanya berharap, sosok Gubernur BI nan baru bisa mewujudkan mandat penuh UU Bank Indonesia dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Gubernur BI baru juga kudu lihai dalam membangun koordinasi dengan seluruh stakeholders dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa mengaburkan pemisah independensi BI.

“Serta bisa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dalam KSSK tanpa mengaburkan pemisah independensi BI,” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), proses penunjukan calon gubernur BI melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengusulkan nama calon gubernur dan deputi gubernur senior untuk diangkat dengan persetujuan DPR.

Ketika terjadi kekosongan posisi gubernur, Presiden mengangkat pejabat baru sesuai sistem pengusulan awal. Dalam UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pejabat baru diangkat untuk sisa masa kedudukan nan digantikannya.

Sementara dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden dapat mengangkat pejabat baru untuk sisa masa kedudukan nan digantikannya alias selama 5 tahun penuh. Dalam perihal kekosongan kedudukan gubernur belum diangkat penggantinya, deputi gubernur senior menjalankan tugas pekerjaan gubernur sebagai pejabat gubernur sementara. (E-3)

Selengkapnya