ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto/YouTube TV Parlemen
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) proaktif untuk mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi nan diduga menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai keberadaan Komjak merupakan pilar krusial untuk mengawasi proses penanganan perkara nan telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan Pilar krusial untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, pengawasan Komjak itu ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. "Hal ini demi menjaga kepercayaan publik nan sebelum ini masyarakat mendapatkan kepuasan atas keahlian Kejagung," tutur Bob.
Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?









English (US) ·
Indonesian (ID) ·