DPR Minta KY Objektif dan MA Terbuka Terhadap Laporan Pelanggaran Etik Hakim

1 jam yang lalu 5
DPR Minta KY Objektif dan MA Terbuka Terhadap Laporan Pelanggaran Etik Hakim ilustrasi laporan pelanggaran etik hakim.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menyikapi secara reaktif hasil pengawasan Komisi Yudisial (KY) mengenai pelanggaran kode etik hakim. Hal tersebut disampaikan Rudianto merespons dinamika nan timbul usai Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto mengenai publikasi info pengawasan semester I 2026 nan sempat memicu kesalahpahaman di ruang publik.

Rudianto menilai, keberadaan KY merupakan petunjuk lembaga nan bekerja menjaga etika dan perilaku hakim, sehingga hasil temuan maupun pengawasannya patut dihormati demi perbaikan internal lembaga peradilan.

"KY merupakan lembaga nan dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim. Kita kudu menghormati apa pun nan menjadi kajian, temuan, penelitian, dan pengawasan KY terhadap kekuasaan kehakiman," ujar Rudianto ketika dihubungi, Senin (3/8).

Rudianto mendorong MA agar menerima setiap laporan pengawasan sebagai amunisi pertimbangan dan pembenahan internal. Langkah tersebut krusial dilakukan guna menutupi celah potensi pelanggaran kode etik serta memperkuat asas kepatuhan para hakim.

Menurutnya, MA semestinya berterima kasih lantaran KY menjalankan kegunaan kontrol sesuai dengan mandat undang-undang demi memastikan pengadil bekerja secara setara dan terhindar dari perbuatan tercela.

"MA tidak boleh reaktif, melainkan menerima sebagai bahan masukan dan perbaikan internal, di mana celah sehingga pengadil melanggar kode etik profesi. Justru menurut saya MA kudu berterima kasih lantaran KY sedang menjalankan pengawasannya," tegasnya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antarlembaga melalui kegunaan kemitraan saling mengawasi secara sehat. Namun, dia mengimbau KY untuk tetap menjaga objektivitas dalam mempublikasikan hasil kajian dan tidak tendensius agar tidak memunculkan polemik di ruang publik.

Ia menegaskan, pelanggaran norma maupun etik nan dilakukan oknum pengadil merupakan tanggung jawab individu, sehingga pengawasan hendaknya dilakukan dengan jeli tanpa menggeneralisasi institusi.

"Hubungan kelembagaan kita minta ada sinergitas dan kolaborasi, tetapi jika dalam rangka kemitraan saling mengawasi itu sehat dan baik. Dalam rangka memastikan pengadil bekerja setara dan benar, dan tidak melanggar kode etik profesi, prilaku nan menyimpang, serta perbuataan tercela, justru kontrol itu bagus sepanjang KY objektif dan tidak tendesius. Jangan menccari kesalahan, jangan memframing jelek pengadil itu korup. Apa nan dilakukan person di MA itu prilaku pribadi oknum, bukan kelembagaan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan nan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan seluruh pengadil di Indonesia mengenai hasil pengawasan pengadil pada semester I 2026 nan memunculkan kesalahpahaman di ruang publik. KY menegaskan, info pelanggaran etik nan dipublikasikan bukan menunjukkan peningkatan pelanggaran setelah kenaikan penghasilan hakim, melainkan merupakan hasil penanganan perkara nan terjadi sebelum kebijakan tersebut berlaku. (Ant/P-3)

Selengkapnya