Pengemudi ojek online (ojol).(Dok. Antara)
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah segera menindaklanjuti penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku upaya mikro transportasi online. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan sosial-ekonomi melalui pelatihan, pemberdayaan, dan akses pembiayaan.
Chusnunia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut lantaran memberikan kepastian norma bagi jutaan pengemudi. Menurutnya, status baru ini kudu menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi daring nan lebih setara dan berkelanjutan.
“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat nan sama juga menghadirkan tantangan baru mengenai regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” ujar Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Politikus nan berkawan disapa Nunik ini menekankan bahwa perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku upaya mikro tidak boleh hanya dipahami secara administratif. Status tersebut membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mengembangkan upaya lain di luar aktivitas utamanya dengan memanfaatkan elastisitas kerja unik gig worker.
“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja. Ketika jam kerja dan sistem kerja berkarakter fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan untung lebih,” tambahnya.
Berdasarkan info Kementerian Perhubungan, jumlah pengemudi ojol di Indonesia saat ini mencapai lebih dari tujuh juta orang nan tersebar di beragam wilayah dan platform. Mengingat besarnya jumlah tersebut, Nunik mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah teknis lanjutan.
“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM kudu ditindaklanjuti dengan pemberian training pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” pungkasnya. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·