Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Pembahasan revisi UU Migas ini memang sudah sejak lama bergulir, apalagi sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Tapi kenapa akhirnya DPR sekarang tiba-tiba mempercepat revisi UU Migas tersebut?
Wakil Ketua MPR RI nan juga merupakan Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa revisi UU Migas merupakan tindak lanjut dari mandat Mahkamah Konstitusi (MK) nan telah membatalkan beberapa pasal pada patokan sebelumnya sejak 2012 lalu.
Menurutnya, saat ini adalah momentum nan tepat untuk mengakselerasi pengembangan sektor migas agar tidak tersendat masalah administratif.
"Sudah lama jadi perhatian kami lantaran Revisi Undang-Undang Migas ini lantaran kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal lantaran sudah dibatalkan oleh MK. Oleh lantaran itu, kita merasa bahwa sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi nan sekarang kita hadapi," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Salah satu poin krusial dalam draf RUU tersebut adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai entitas pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Seperti diketahui, salah satu putusan MK pada 2012 lampau ialah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), nan kemudian sejak saat itu untuk dibentuk satuan kerja sementara ialah SKK Migas hingga ada badan norma tetap nan ditentukan dalam revisi UU Migas.
Eddy menekankan bahwa lembaga baru itu nantinya bakal mempunyai kegunaan pengusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memotong tahapan birokrasi.
"Highlight nan menjadi konsentrasi perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. Bentuknya, strukturnya, terus gimana kegunaan dan peran kelembagaannya itu saya kira menjadi salah satu konsentrasi perhatiannya. Itu lantaran BUK itu pada akhirnya mempunyai tugas krusial untuk satu meningkatkan lifting migas kita dan kedua untuk memperkuat ketahanan daya kita," paparnya.
Poin lainnya nan dibahas perihal adanya biaya pengembangan minyak dan gas bumi alias Petroleum Fund untuk menyokong aktivitas riset di sektor energi.
Eddy menargetkan izin tersebut dapat ditetapkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang saat ini berhujung pada pertengahan Oktober mendatang.
"Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berhujung pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai. Kalau drafnya kan sudah pengharmonisan antara DPR di Baleg dengan Komisi XII," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa pembahasan patokan ini sebenarnya sudah dilakukan secara berjenjang sejak tahun 2015.
Ia pun memandang RUU Migas merupakan solusi untuk mengisi kekosongan norma pasca pembubaran BP Migas oleh MK pada akhir 2012 lalu.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," katanya.
Bambang memaparkan perbedaan mendasar antara patokan baru tersebut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 terletak pada penyatuan kegunaan penguasaan dan pengusahaan oleh negara. Hal itu dianggap sebagai perbaikan tata kelola nan sesuai dengan petunjuk konstitusi guna memberikan faedah sebesar-besarnya bagi rakyat.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," imbuhnya.
Pihaknya optimis suasana investasi di sektor hulu migas bakal semakin menarik bagi para pelaku usaha. Menurutnya, kejelasan patokan mengenai pengelolaan wilayah kerja bakal berakibat langsung pada upaya mengejar sasaran produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," pungkas Bambang saat ditanya mengenai tujuan revisi undang-undang tersebut dengan sasaran kenaikan lifting minyak nasional.
RUU Migas Jadi Inisiatif DPR
Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR nan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Hadir dalam rapat paripurna para ketua DPR, ialah Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis.
Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para personil nan datang mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para personil Dewan pun menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan.
"Setuju," jawab personil Dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengharmonisan RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Migas nan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.
"Disepakati dalam rapat panja berbareng pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi arti dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·