DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset

1 hari yang lalu 7

loading...

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru. Foto: Dok DPR

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar sistem pengetesan terhadap tindakan penyitaan alias perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurut legislator nan berkawan disapa Gus Falah ini, sistem tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial nan diatur secara unik dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Menurut Gus Falah, keberadaan sistem tersebut krusial untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh abdi negara penegak norma dapat diuji secara norma sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, kudu bisa menilai baik aspek umum maupun materiil agar tujuan penegakan norma melangkah beriringan dengan perlindungan kewenangan penduduk negara.

"Bahwa memang diperlukan pengetesan proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan kewenangan asasi manusia nan diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang kewenangan milik pribadi dan kekayaan barang UUD 1945," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: DPR Kecam Nakes Komentar Nirempati ke Pasien BPJS: Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Hanya Status Pembiayaannya

Selengkapnya