Dua Pencuri Sparepart Alat Berat Senilai Rp2,37 Miliar Dibekuk Polsek Balikpapan Barat

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Dua Pencuri Sparepart Alat Berat Senilai Rp2,37 Miliar Dibekuk Polsek Balikpapan Barat Tersangka masing-masing berinisial EF dan MH pelaku pencurian sparepart perangkat berat senilai Rp2,37 miliar.(Doc Humas Polresta Balikpapan)

AKSI pencurian sparepart perangkat berat senilai Rp2,37 miliar milik PT Powertrain Solutions Indonesia pada Minggu (28/6) sekitar pukul 06.40 Wita, terjadi di area workshop perusahaan di Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pencurian itu dilakukan oleh dua orang laki-laki dan sekarang keduanya telah sukses ditangkap Polsek Balikpapan Barat.

Dua pelaku berinisial EF (36) dan MH (41) ditangkap setelah tindakan pencurian nan mereka lakukan terekam kamera pengawas (CCTV) di area workshop perusahaan.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, Senin (13/7) membenarkan  polisi telah sukses mengungkap kasus pencurian sparepart perangkat berat senilai Rp2,37 miliar milik PT Powertrain Solutions Indonesia.

Ia menuturkan, kasus tersebut baru diketahui oleh perusahaan, sehari kemudian alias di Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, ketika pihak perusahaan melakukan pengecekan stok logistik. di workshop itu

"Korban ketika sedang mencari sparepart berupa kabel dan injektor, namun peralatan tersebut tidak ditemukan. Begitu pula saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perusahaan memastikan sejumlah komponen perangkat berat telah lenyap dari letak penyimpanan,” bebernya.

Pihak perusahaan mengakui, sejumlah barang-barang nan raib di antaranya kabel power, injector, track shoe, cover cylinder head radiator, serta beragam sparepart perangkat berat lainnya. Jika dikalkulasi nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Setelah mengetahui ada kehilangan, kemudian manajemen perusahaan memeriksa rekaman CCTV nan terpasang di area workshop. Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua orang mengambil dan mengangkut komponen perangkat berat milik perusahaan.

Berbekal rekaman tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat. Dan usai menerima laporan itu Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengidentifikasi kedua pelaku.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang nan diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku berjulukan EF dan MH," kata Hendik.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti antara lain, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam. Sementara itu, dari hasil audit internal perusahaan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp2.37 miliar lebih.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan penyidik, motif kedua pelaku diduga lantaran aspek ekonomi. Mereka beriktikad menguasai komponen perangkat berat tersebut untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

“Kedua tersangka sekarang telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya