Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.(Antara)
TIM interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Jumat (31/7/2026), interogator melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saksi nan datang memenuhi panggilan adalah perseorangan berinisial AS dan H. Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti mengenai aliran biaya dan aset dalam perkara tersebut.
"Terdapat dua orang saksi nan datang memenuhi panggilan, ialah AS dan H selaku pihak swasta," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lima Saksi Mangkir dari Panggilan
Anang mengungkapkan bahwa tim penyidik, nan dikenal sebagai Tim Sembilan, sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada hari ini. Namun, kebanyakan saksi nan dipanggil tidak menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar.
Karena hanya dua orang nan hadir, Kejagung bakal segera melayangkan surat pemanggilan ulang bagi lima saksi lainnya nan berhalangan hadir. Langkah ini diambil guna memastikan proses investigasi melangkah sesuai linimasa dan kelengkapan berkas perkara segera terpenuhi.
"Tim interogator tetap melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud," tegas Anang.
Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, Tim Sembilan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Selain Febrie Adriansyah, interogator juga menetapkan Nurman Herin, nan berasal dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam pusaran kasus pencucian duit ini.
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik unik TPPU ini merupakan pengembangan signifikan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari pihak Kepolisian RI (Polri).
Adapun peralatan bukti nan telah disita dan diserahkan meliputi:
- Emas batangan seberat 74 kilogram.
- Uang kurs asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah.
Sinergi Penegakan Hukum dan Tiga Sprindik Lainnya
Kasus nan menjerat mantan Jampidsus ini merupakan bagian dari sinergi penegakan norma antara Polri dan Kejaksaan Agung. Sebelum sprindik TPPU terbaru diterbitkan, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik lain mengenai pengalihan perkara dari Polri, yaitu:
- Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga menjadi penyebab pemadaman listrik massal (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara di PT Asabri.
Pemeriksaan saksi-saksi AS dan H diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai keterkaitan aset-aset mewah nan disita dengan tindak pidana asal nan dilakukan oleh para tersangka. (Ant/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·