Polres Maluku Tenggara melimpahkan dua tersangka pembunuhan Agrapinus Rumatora namalain Nuskei ke Kejaksaan.(Dok. Antara)
PENYIDIK Polres Maluku Tenggara melimpahkan dua tersangka berinisial HR dan FU beserta peralatan bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21. Kuasa norma family almarhum Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei meminta abdi negara turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kuasa norma family almarhum Nus Kei, Pangeran Mangkubumi, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menuntaskan penyidikan. Menurutnya, status P-21 membuktikan bahwa interogator telah memenuhi unsur pidana dan mengantongi minimal dua perangkat bukti terhadap tersangka Hendrikus Rahayaan namalain Hendra dan Fenansius Ulukyanan namalain Venix.
"Pertama saya atas nama family mengapresiasi proses penegakan norma nan telah dilakukan oleh Polres Maluku Tenggara sehingga kasus pembunuhan Almarhum Nus Kei akhirnya bisa naik P-21," ujar Pangeran, Kamis (6/8).
Meski berkas telah dilimpahkan, Pangeran menegaskan pihak family bakal terus mengawal proses norma di persidangan. Ia berambisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyusun dakwaan dan tuntutan nan maksimal agar majelis pengadil menjatuhkan balasan setimpal kepada para pelaku.
Lebih lanjut, pihak family mendorong pengungkapan tokoh intelektual di kembali peristiwa tersebut. Pangeran menyebut adanya dugaan bahwa kedua tersangka nan ditahan hanyalah pelaksana lapangan nan bergerak atas perintah pihak lain.
Dugaan keterlibatan pihak lain ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/163/IV/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada 20 April 2026. Dalam laporan tersebut, family menyertakan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP baru guna menjerat pihak nan diduga menjadi otak pembunuhan.
"Pihak family menduga dua orang tersangka nan sudah ditahan hanya pesuruh nan diperintah oleh seseorang. Bukti-bukti itu bakal dihadirkan oleh pihak family saat persidangan nanti," tambah Pangeran.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di area Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur. Agrapinus Rumatora, nan merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, meninggal bumi akibat penikaman saat dalam perjalanan menghadiri agenda Musyawarah Daerah (Musda) partai tersebut.
Hingga buletin ini diturunkan, redaksi tetap meminta konfirmasi kepada kepolisian dan kejaksaan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain serta dasar pasal nan disebutkan pihak keluarga. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·