loading...
Kejagung didesak segera memeriksa pemilik dan pengambil keputusan di PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing. Foto ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditetapkan jadi tersangka transfer pricing. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera memeriksa pihak pemilik dan pengambil keputusan di PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing. Desakan itu muncul setelah interogator menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai, investigasi semestinya tidak hanya menyasar petugas pajak nan diduga menyalahgunakan kewenangan. Menurut dia, abdi negara penegak norma perlu menelusuri pihak perusahaan nan mengambil keputusan mengenai transaksi dan strategi perpajakan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan
“Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena nan bayar pajak, nan menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,” ujar Hudi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Hudi apalagi meminta Kejagung segera memeriksa pemilik perusahaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam pengambilan keputusan mengenai tanggungjawab pajak. Menurutnya, pemeriksaan krusial dilakukan mengingat perkara tersebut menyangkut nilai dugaan kerugian negara nan sangat besar.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·