loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menjelaskan penetapan tersangka dua ASN pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), pada Rabu (12/8/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengusaha Sukanto Tanoto dinilai patut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penilaian tersebut disampaikan praktisi norma Nicholay Aprilindo. Menurut dia, investigasi tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pemilik perusahaan juga kudu bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).
Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu memandang hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Ia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam norma pidana.
Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat nan menimbulkan akibat dipandang sebagai aspek nan setara. "Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.
Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi alias teori syarat. Ajaran tersebut diperkenalkan Max von Buri, pengadil asal Jerman, pada 1873. Teori ini tidak membedakan antara syarat dan karena dalam suatu peristiwa.
"Tidak ada perbedaan antara syarat dan karena dalam teori tersebut," tutur Nicholay.
Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi nan disidik. Ia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.
"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tegasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·