Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pencegahan Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan chief executive officer (CEO) sebuah perusahaan badan norma publik Malaysia. Bersamanya, mantan chief financial officer (CFO) perusahaan nan sama juga ditangkap. Mengutip Bernama, Rabu (5/8/2026), k
Kepala Komisioner MACC Datuk Seri Abd Halim Aman mengonfirmasi penahanan itu. Ia menyatakan kasus tersebut tengah diselidiki berasas Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kasus ini sedang diselidiki berasas Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Kedua tersangka nan masing-masing berumur 68 tahun dan 60 tahun. Mereka ditahan setelah memberikan keterangan di instansi pusat MACC pada Selasa sekitar pukul 18.30 waktu setempat.
Namun, keduanya dibebaskan pada malam harinya lantaran argumen kesehatan. MACC menyatakan kedua mantan pejabat tersebut dijadwalkan kembali ke instansi pusat lembaga anti korupsi itu pada Rabu pukul 10.00 waktu setempat untuk melanjutkan proses pengambilan keterangan, sebagai bagian dari penyelidikan nan tetap berlangsung.
Menurut MACC, kasus ini ditangani oleh satuan tugas unik nan dibentuk untuk meninjau serta memeriksa temuan RCI mengenai pengelolaan Tabung Haji. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi akuisisi saham perusahaan perkebunan berbobot ratusan juta ringgit tersebut.
Temuan RCI mengenai Tabung Haji sendiri telah dipublikasikan melalui portal resmi Departemen Pengembangan Islam Malaysia pada 29 Juli 2026. Publikasi laporan tersebut menjadi dasar bagi otoritas untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran nan terungkap dalam proses penyelidikan.
MACC menegaskan pemeriksaan terhadap kedua mantan petinggi perusahaan tetap terus berjalan. Hasil penyelidikan bakal menentukan langkah norma selanjutnya sesuai ketentuan nan bertindak dalam Undang-Undang MACC 2009.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

57 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·