Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso saat sidang pembacaan tuntutan.(Dok MI)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendi bayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura. Namun, tanggungjawab tersebut dinyatakan telah dipenuhi lantaran Hendi sebelumnya telah menyetorkan seluruh jumlah tersebut ke rekening penampungan KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa bayar duit pengganti sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) Dollar Singapura dengan memperhitungkan duit sejumlah 500.000 Dollar Singapura nan telah disetorkan ke rekening penampungan KPK... sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi bayar duit pengganti," kata jaksa.
Jaksa juga meminta majelis pengadil menetapkan masa penahanan nan telah dijalani Hendi dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pada hari nan sama, majelis pengadil juga menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, nan merupakan terdakwa lain dalam perkara nan sama. Meski berjalan bersamaan, pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah dengan Hendi mendapat giliran lebih dahulu.
Dalam perkara ini, Hendi sebelumnya didakwa menerima duit sebesar S$509.400 atau sekitar Rp5,09 miliar nan disebut sebagai success fee atas kesepakatan jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), termasuk pencairan pembayaran di muka.
"Uang diambil dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,09 miliar dan ditukarkan dengan mata duit dolar Singapura sejumlah 509.400," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan pada sidang 16 April 2026 lalu.
Sebelum Hendi Prio Santoso menjalani sidang tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu memproses norma dua terdakwa lain dalam perkara nan sama, ialah mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2006–2023, Iswan Ibrahim.
Keduanya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Januari 2026. Danny dan Iswan masing-masing dihukum enam tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar US$3,33 juta. Apabila duit pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukumannya bakal diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan itu setelah menyatakan Iswan terbukti menerima aliran biaya hasil tindak pidana korupsi dalam perkara transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. (Abi Rama/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·