Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo mengatakan dugaan penggunaan piagam tiruan oleh Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan kejahatan luar biasa. Penggunaan piagam itu menurutnya nan melanggengkan Jokowi bisa menjadi Kepala Negara sejak 2014.

"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden nan sangat banget diduga menggunakan piagam palsu," ujar Dwi Cahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Dirinya menjelaskan lolosnya Jokowi memimpin Indonesia kemudian menyisakan banyak persoalan negara nan kudu ditanggung pembeli 280 juta masyarakat. Ia menyinggung persoalan utang hingga kekayaan negara nan justru dinikmati negara asing.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026

Selengkapnya