ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo mengatakan dugaan penggunaan piagam tiruan oleh Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan kejahatan luar biasa. Penggunaan piagam itu menurutnya nan melanggengkan Jokowi bisa menjadi Kepala Negara sejak 2014.
"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden nan sangat banget diduga menggunakan piagam palsu," ujar Dwi Cahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dirinya menjelaskan lolosnya Jokowi memimpin Indonesia kemudian menyisakan banyak persoalan negara nan kudu ditanggung pembeli 280 juta masyarakat. Ia menyinggung persoalan utang hingga kekayaan negara nan justru dinikmati negara asing.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026









English (US) ·
Indonesian (ID) ·