loading...
Mantan Hakim PT Jakarta, Binsar Gultom secara terang-terangan melontarkan asumsi kasus kematian misterius Sutrimo mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Foto/iNews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom secara terang-terangan melontarkan asumsi bahwa kasus kematian misterius Sutrimo mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Almarhum merupakan penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nomor 1 tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara di iNews, pada Rabu (19/8/2026).
Baca juga: HP Sutrimo Belum Diterima Pihak Keluarga, KTP Dikembalikan Pengantar Jenazah
Menurutnya, unsur perencanaan tidak selalu memerlukan waktu nan lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·