Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Bea Cukai(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya petunjuk untuk melakukan "bersih-bersih" di lingkungan kantornya. Langkah tersebut diambil setelah muncul info bahwa abdi negara penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah memantau aktivitas mereka menjelang operasi tangkap tangan (OTT).
Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7). Sidang ini menjerat tiga terdakwa utama, ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono, dan Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencecar Budiman mengenai dugaan perintah pembakaran sampulsurat untuk menghilangkan jejak. Jaksa menyatakan mempunyai bukti rekaman CCTV mengenai aktivitas tersebut. Namun, Budiman membantah spesifikasi perintah pembakaran, meski membenarkan penggunaan istilah "bersih-bersih".
"Saya tidak menyampaikan sampulsurat dibakar. Cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya, 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut muncul sebagai corak kepanikan dan upaya pengamanan lantaran merasa ada tindakan nan salah setelah mendapat info pemantauan oleh aparat.
Budiman mengungkapkan bahwa petunjuk tersebut diberikan kepada seorang staf berjulukan Salisa. Saat itu, Budiman mengaku sedang berada di ruangannya berbareng Sisprian sebelum akhirnya memanggil Salisa untuk melaksanakan perintah pengamanan arsip alias peralatan nan dianggap berisiko tersebut.
Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap senilai Rp63,59 miliar dari ketua Bluerey Cargo Group. Suap tersebut diduga bermaksud untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran peralatan impor milik grup perusahaan tersebut.
Selain suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari beragam pihak, termasuk pengusaha importir dan pengusaha rokok, senilai Rp15,22 miliar. Secara akumulatif, total nilai suap, gratifikasi, serta akomodasi mewah nan diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 miliar. Khusus untuk terdakwa Orlando, jaksa juga mendakwa penerimaan gratifikasi tambahan senilai Rp8,1 miliar mengenai urusan kepabeanan. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·