Eks Presiden Dihukum 7 Tahun Penjara, Banding Ditolak

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) menguatkan balasan tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus menghalangi proses norma (obstruction of justice). Putusan tersebut menjadi keputusan final pertama nan dijatuhkan terhadap Yoon dari total delapan perkara pidana nan menjeratnya sejak deklarasi darurat militer pada akhir 2024.

Mengutip Yonhap, Kamis (9/7/2026), Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan banding Yoon. Lembaga norma tertinggi itu menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

"Dalam putusan pengadilan nan lebih rendah tidak ditemukan kesalahan, baik dalam penilaian perangkat bukti maupun penerapan prinsip-prinsip norma nan relevan," kata majelis hakim.

Yoon sendiri tidak menghadiri persidangan. Namun, sidang tetap disiarkan secara langsung meski tim kuasa hukumnya menolak, lantaran kehadiran terdakwa tidak diwajibkan dalam pembacaan putusan kasasi.

Kasus ini bermulai setelah Yoon didakwa menghalangi interogator nan hendak menangkapnya pada Januari 2025. Saat itu, dia diduga memerintahkan Pasukan Pengamanan Presiden untuk mencegah abdi negara mengeksekusi surat perintah penahanan menyusul penyelidikan atas deklarasi darurat militer nan diumumkannya pada 3 Desember 2024.

Selain menghalangi proses hukum, Yoon juga dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan lain. Termasuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan arsip negara, serta pelanggaran prosedur dalam penerapan darurat militer.

Salah satu dakwaan menyebut Yoon tidak mengundang sembilan personil kabinet dalam rapat pembukaan sebelum menetapkan darurat militer. Ia juga disebut merevisi arsip deklarasi darurat militer setelah kebijakan tersebut dicabut untuk menutupi abnormal prosedural, kemudian memerintahkan arsip itu dimusnahkan.

Tak hanya itu, Yoon didakwa menyebarkan pernyataan pers nan berisi info tidak benar. Ia juga membatasi akses interogator terhadap catatan panggilan telepon seorang mantan komandan militer.

MA menguatkan nyaris seluruh putusan pengadilan banding nan sebelumnya menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara kepada Yoon pada April lalu. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama nan menghukumnya lima tahun penjara, meski tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa unik nan meminta balasan 10 tahun.

Yoon telah ditahan sejak Juli 2025 dan hingga sekarang tetap menjalani proses norma dalam tujuh perkara lainnya. Perkara paling besar adalah tuduhan memimpin pemberontakan mengenai deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Dalam kasus tersebut, pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan balasan penjara seumur hidup, sementara proses banding tetap berlangsung. Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan, tim kuasa norma Yoon menyatakan bakal mengusulkan gugatan konstitusional dengan argumen putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi Korsel.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya