Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan

2 jam yang lalu 4

loading...

Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa mengungkap alasannya mengusulkan praperadilan mengenai kasus dugaan tuduhan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/iNews TV

JAKARTA - Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa mengungkap alasannya mengusulkan praperadilan mengenai kasus dugaan tuduhan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pelimpahan berkas perkara usai eksepsinya diterima majelis pengadil janggal.

Dokter Tifa menjelaskan, majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026. Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, dirinya sudah dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca juga: Dokter Tifa soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai

"Kemudian apalagi berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu nan janggal," kata Dokter Tifa di Program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, dengan dirinya mengusulkan praperadilan merupakan ruang untuk menguji beragam persoalan norma usai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.

"Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan akomodasi undang-undang nan ada ialah praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Dokter Tifa.

Selengkapnya