loading...
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menang secara absolut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi. Foto/iNews
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dinilai menang secara absolut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, kemenangan Dokter Tifa ini berupa tidak dilanjutkannya persidangan ke tahap pembuktian menyusul dikabulkannya eksepsi.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara absolut secara prosedural," kata Gayus di Program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·