Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai

2 jam yang lalu 5

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, putusan sela PN Jaktim bukan berfaedah perkara selesai. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati putusan majelis pengadil nan mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa . Dalam putusan sela tersebut, majelis pengadil menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) abnormal dalam pembuatan dakwaan dan dinyatakan batal demi norma serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan norma aktivitas pidana.

Edi mengaku merasa sedih memandang dakwaan JPU tidak ahli dan abnormal dalam dakwaan serta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan due process of law dan prinsip negara norma sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hakim mempunyai kewenangan konstitusional untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.

”Majelis pengadil menilai surat dakwaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun, putusan tersebut bukan berfaedah perkara selesai alias terdakwa dinyatakan tidak bersalah. nan dinyatakan abnormal adalah surat dakwaannya, bukan pokok perkaranya," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan, Pasal 156 KUHAP memberikan kewenangan kepada terdakwa alias penasihat norma untuk mengusulkan eksepsi terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Apabila keberatan tersebut dinilai beralasan, pengadil berkuasa mengabulkannya.

Selengkapnya