Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

2 jam yang lalu 5

loading...

Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berbareng Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT). Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) dalam perkara piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (23/7/2026). Dengan putusan itu, artinya persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian namalain berhenti.

Usai mendengarkan pengucapan putusan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara piagam Jokowi. Dirinya tetap bakal berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai piagam Jokowi.

"Bahwa keputusan dari majelis pengadil pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Selengkapnya