Ekspor Nikel Cs Terganjal, Pelaku Usaha: LTJ Cuma Mineral Ikutan

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Mining Association (IMA) angkat bunyi soal rumor terhambatnya ekspor mineral lantaran mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Sejatinya, kandungan LTJ di dalam mineral baik nikel, timah hingga bauksit hanya sebagai mineral ikutan.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menjelaskan bahwa saat ini sistem pengetesan dan identifikasi mineral tetap menghadapi tantangan besar. Menurutnya, para pelaku upaya memerlukan standarisasi dalam sistem pelaporan agar tidak terjadi halangan nan bisa merugikan perdagangan internasional.

"Pada intinya, kondisi sekarang ini nan terjadi bukan semata-mata kesalahan ekspor tetapi menunjukkan juga adanya tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, pengaturan ikutan, nan memang secara alami terdapat pada beragam jenis," katanya dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/7/2026).

Sari menyebut bahwa belum ada teknologi nan dikuasai oleh perusahaan saat menambang. Hal itu membikin kandungan LTJ nan mungkin menjadi mineral ikutan dalam komoditas tambang tidak bisa teridentifikasi.

"Dengan kadar nan sangat kecil, sebagian besar perusahaan juga apalagi belum mempunyai akomodasi maupun teknologi nan cukup untuk memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," ujarnya.

Ketidakpastian muncul akibat adanya interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan ekspor nan dinilai memberatkan pelaku usaha. IMA meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai metodologi pengetesan agar seluruh pelaku industri mempunyai standar parameter teknis nan seragam di lapangan.

"Kondisi ini juga adanya interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan alias ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. nan dibutuhkan dari upaya adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengetesan dan sistem pelaporan," tegas Sari.

Sari menilai, perlu adanya pengawasan agar patokan nan ada saat ini tidak menimbulkan tafsir lain nan menghalang aktivitas perdagangan. Menurutnya, perlu adanya pembenahan regulasi, namun penegakan norma tetap kudu dikedepankan jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Harus diawasi agar tidak multi tafsir, jika belum ada standar kan sulit, lantaran itu diutuh pembenahan. Tapi jika ada masalah kudu diselesaikan secara hukum," paparnya.

Pihaknya berambisi aktivitas ekspor mineral tetap bisa melangkah sesuai ketentuan sebelumnya selama masa transisi tersebut berlangsung. Hal tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga stabilitas perdagangan mineral Indonesia di pasar global.

"Saat ini tetap transisi, angan juga agar ekspor komoditas utama yg sudah disebutkan tadi tetap bisa melangkah sesuai ketentuan sebelumnya, ini langkah krusial menjaga kepentingan umum dan stabilitas perdagangan Indo," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya