Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung: Kita Buktikan di Pengadilan

4 jam yang lalu 4

loading...

Kejagung memastian bakal mengungkap kepemilikan emas 74 kg dalam kasus dugaan TPPU nan menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di pengadilan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kepemilikan emas 74 kg di kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan bakal mengungkap kepemilikan emas nan jadi sorotan publik itu di pengadilan.

“Semua itu kelak bakal kita buktikan di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah

Anang menegaskan, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara nan ditangani. Meski begitu, ada beberapa perihal nan belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk mengenai kepemilikan emas.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa perihal nan interogator tidak bisa terbuka lantaran argumen untuk kepentingan kelancaran dari proses investigasi agar tidak kesulitan," ujarnya.

Selengkapnya