Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian dan penghasilan nan lebih layak bagi tenaga kesehatan (nakes), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kepastian status dan kesejahteraan tenaga kesehatan krusial untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Charles saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Charles mengatakan tetap adanya tenaga kesehatan berstatus PPPK, PPPK paruh waktu, maupun honorer menunjukkan persoalan kepegawaian dan kesejahteraan belum sepenuhnya terselesaikan.

Menurutnya, tanggung jawab tenaga kesehatan nan berangkaian langsung dengan kesehatan hingga keselamatan masyarakat kudu diimbangi dengan perlindungan dan penghargaan nan memadai.

"Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berambisi bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita memandang teman-teman pembimbing juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk pembimbing saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?" ujar Charles.

Charles juga menyoroti rendahnya penghasilan sebagian tenaga kesehatan. Dalam audiensi tersebut, dia mengungkapkan adanya tenaga kesehatan nan hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan.

"Keluhan utama adalah penghasilan nan jauh dari ideal. Bahkan ada nan menyampaikan tadi perawat nan mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini kudu ada perbaikan ke depan," ungkapnya.

Menurut Charles, pemerintah perlu memperbaiki skema insentif, tunjangan, hingga penghasilan tenaga kesehatan agar lebih sesuai dengan beban dan tanggung jawab profesinya.

"Mereka ini pekerjaan nan dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, apalagi memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa kudu ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status nan lebih jelas dan juga penghasilan nan lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia," tegasnya.

Selain PPPK, Charles menyoroti tetap banyaknya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan status kepada tenaga kesehatan non-ASN nan tetap menopang pelayanan kesehatan di beragam daerah.

"Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota tetap banyak sekali tenaga kesehatan nan berstatus honorer. Harapan saya pemerintah kudu memberikan status nan lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK," katanya.

Charles menilai penyelesaian status tenaga non-ASN perlu menjadi perhatian lantaran keberadaan mereka tetap dibutuhkan dalam sistem pelayanan kesehatan.

Ketua Forkomnas Lipkes Bambang Utomo mengatakan pihaknya membawa aspirasi dari 13 pekerjaan kesehatan dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI.

Ada tiga tuntutan utama nan disampaikan. Pertama, pengangkatan PPPK menjadi PNS. Kedua, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ketiga, pemberian kesempatan alias susunan bagi tenaga kesehatan non-ASN maupun honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

"Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. nan kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan nan ketiga, nan tetap non-ASN alias honorer nan statusnya belum jelas ini diberi kesempatan alias susunan untuk menjadi ASN PPPK," ujar Bambang.

Menurutnya, ketidakjelasan status PPPK juga berakibat terhadap pengembangan pekerjaan tenaga kesehatan.

"Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan," tuturnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya