Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK: Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan nan dilayangkan tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan status tersangka nan dipersoalkan kubu Febrie telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan koridor serta sistem norma aktivitas pidana nan berlaku. Ia memastikan tim interogator bakal melanjutkan proses norma atas perkara tersebut.
"Yang jelas interogator telah menetapkan sesuai norma aktivitas dan ada norma mekanismenya. Kami melanjutkan status tersebut," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8).
Terkait tantangan kubu Febrie nan meminta interogator membuktikan kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan duit tunai senilai Rp476 miliar dalam bangunan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anang menegaskan Kejagung bakal membeberkan seluruh perangkat bukti di hadapan majelis hakim. Anang menyebutkan, substansi materi pokok perkara serta pembuktian kepemilikan aset bakal diuji secara terbuka saat sidang pembuktian di pengadilan.
"Ya kelak bakal kita lihat di persidangan. Ketika perkara ini naik ke pengadilan, di situlah bakal diuji sejauh mana nan berkepentingan bisa membuktikannya," tegas Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta serangkaian upaya paksa nan dilakukan oleh tim penyidik.
Anggota tim kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini murni difokuskan untuk menguji aspek formil dan manajemen penyidikan, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik berbareng untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek norma aktivitas pidananya dan manajemen dalam proses penyidikan. Praperadilan bukan langkah untuk menghindari proses hukum," ujar Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/8/2026).
Febri mengungkapkan, timnya menemukan sembilan indikasi pelanggaran norma aktivitas pidana. Namun, setelah melakukan penelaahan arsip perkara secara lebih mendalam, potensi dugaan penyimpangan prosedur tersebut bertambah.
"Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya, ya, saya
bilang setidaknya sembilan dugaan alias indikasi pelanggaran norma acara. Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu tentu lebih tepat kami tuangkan di eh arsip praperadilan nan secara fisik, ini dokumennya, nan secara bentuk bakal disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, personil tim kuasa norma Muhammad Farizi menegaskan kembali bahwa dalil nan diajukan ke hadapan majelis pengadil sepenuhnya menyoal keabsahan tata langkah penindakan.
"Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. nan kami ajukan adalah keberatan terhadap manajemen dan proses dilakukannya upaya paksa," jelas Farizi.
Dalam permohonannya, tim advokat mendesak pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status norma serta tindakan penahanan nan dikenakan kepada Febrie terhitung sejak akhir Juli lalu.
Anggota tim kuasa norma Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepatuhan abdi negara terhadap izin norma aktivitas pidana dalam setiap tindakan penegakan hukum.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan pengguna kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya. Penegak norma tidak boleh menegakkan norma dengan melanggar hukum," tegas Firman.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, interogator telah menyita aset 74 kilogram emas dan duit tunai senilai Rp476 miliar.
Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·